Kamis, 28 Mei 2009

Tri Aryanto,S.Pd.


MATERI UJIAN SEKOLAH
SMK YPLP PERWIRA PURBALINGGA
Jalan Letkol Isdiman No. 56A Purbalingga
Telp. ( 0281) 894148
Mata Pelajaran : PKn
Tahun Pelajaran : 2008 / 2009
Kurikulum : KTSP
Penyususn : Tri Aryanto, S.Pd

Not For Sale * Not For Sale * Not For Sale

Pengertian Bangsa
Merupakan kumpulan dari masyarakat yang membentuk Negara
Unsur – unsur bangsa :
Ø Sekelompok orang yang memiliki cita – cita yang sama dan mengikat warga Negara menjadi satu kesatuan
Ø Sekelompok orang yang mempunyai sejarah hidup yang sama sehingga tercipta perasaan senasib seperjuangan
Ø Sekelompok orang yang memiliki adat budaya yang sama sebagai akibat pengalaman hidup yang sama
Ø Sekelompok manusia yang menempati wilayah tertentu dan merupakan satu kesatuan wilayah
Ø Sekelompok orang yang terorganisasi dalam suatu pemerintahan dan berdaulat sehingga mereka terikat dalam suatu masyarakat hukum
Pengertian Negara:
Organisasi masyarakat yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur dan mengurus masyarakat tertentu
Unsur terbentuknya Negara
Unsur pokok terbentuknya suatu negara disebut unsur Konstitutif yang meliputi : Wilayah, Penduduk dan Pemerintah yang berdaulat
Rakyat sebuah Negara dibedakan menjadi 2
a. Penduduk dan bukan Penduduk
b. Warga negara dan bukan warga negara
:
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal, atau menetap dalam suatu negara.
Bukan Penduduk : Orang yang berada di suatu wilayah negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut
Warga negara : orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara
Bukan warga negara : Orang asing atau warga negara asing

Dalam menentukan kewarganegaran seseorang dapat digunakan dua kriteria
Ius sanguinis : seseorang menjadi warganegara berdasarkan kewarganegaran orang tuanya
Ius soli : kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat lahir
Naturalisasi : proses hukum yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan dari negara lain



Dalam menentukan status kewarganegaran seseorang suatu negara menggunakan dua stelsel :
Stelsel Aktif : seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara ( naturalisasi biasa )
Stelsel pasif : seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan tindakan hukum tertentu . ( Naturalisasi Istimewa )
Berdasarkan UUD 1945 pasal 26 yang menjadi warga negara indonesia adalah :
orang bangsa indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan menjadi warga negara
Penduduk ; orang yang bertempat tinggal di Indonesia
Hal – hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam Undang – undang

Penggolongan Hukum
Berdasarkan sumbernya hukum dibagi menjadi :
ü Hukum Undang – undang : hukum yang tercantum dalam peraturan perundang – undangan
ü Hukum Kebiasan ; hukum yang terletak dalam peraturan – peraturan kebiasan
ü Hukum Traktat : hukum yang ditetapkan oleh negara didalam suatu perjanjian antar negara
ü Hukum Yuris prudensi : hukum yang terbentuk karena keputusan hukum
Berdasarkan bentuknya hukum dibagi menjadi
Ø Hukum tertulis : hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negara
§ Hukum tertulis yang dikodifikasikan : hukum yang disusun secara lengkap sistemastis sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanannya
§ Contoh : KUHP,
§ Hukum yang tidak dikodifikasikan : hukum yag tertulis tpi tidak disususn secara sistematis dan masih terpisah – pisah sehingga memerlukan peraturan pelaksaannan yang lain. Contoh : PP, Kepres Dll
Ø HukumTidak Tertulis : hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat dan dipatuhi dan tidak dibentuk menurut formal.

Hukum berdasarkan tempat berlakunya :
Ø Hukum Nasional : hukum yang berlaku dalam suatu wilayah negara tertentu
Ø Hukum Internasional : hukum yang mengatur hubungan antar negara dan organisasi negara
Ø Hukum asing : hukum yang berlaku dinegara asing
Ø Hukum Gereja : kumpulan norma yang berlaku di gereja

Hukum berdasarkan waktu berlakunya :
Ø Ius Constitutum : hukum yang berlaku sekarang bagi suatu mamsyarakat tertentu dan daerah tertentu
Ø Ius Constituendum : Hukum yang diharapkan akan berlaku dimasa yang akan datang
Ø Hukum asasi ; hukum yang berlaku dimana – mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa.
Hukum berdasarkan cara mempertahankannya
a. Hukum Material
Hukum yang mengatur hubunganantara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal – hal yang dilarang dan diperbolehkan untuk dilakukan
b. Hukum Formal
Hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material
Hukum berdasarkan wujudnya
Hukum Objektif
Hukum yang mangatur hubungan perorangan atau lebih yang berlaku umum
Hukum Subjektif
Hukum yanh timbul dari huku objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih hukum subjektif sering juga disebut hak
Hukum berdasarkan isisnya
Hukum Prifat
Hkum yang mengatur hubungan perseorangan yang menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
Hukum Publik
Hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan alat – alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan ( Warga negara )

Pengertian Dasar Negara
Kaidah pokok dalam penyelenggaraan negara yang bersumber dari sistem nilai dan pandangan hidup negara yang mempunyai kedudukan yang istimewa kuat dan tidak akan hancur selama negara yang bersangkutan masih kokoh berdiri
Pengertian Konstitusi Negara
Menurut KC Wheare :
v Konstitusi dalam arti luas : kumpulan peraturan yang menetapkan dan mengatur pemerintahan
v Konstitusi dalam arti sempit : sekumpulan peraturan hukum yang mengatur pemerintahan suatu negara yang pada umumnya dimuat dalam suatu dokumen atau beberapa dokumen yang terkait satu sama lain.

Pengertian Budaya Politik
Segala sesuatu yang dipelajari , dialami dan diwariskan bersama secara sosial yang melahirkan makna dan pandangan hidup yang akan mempengaruhi sikap dan tingkah laku para anggota suatu organisasi

Macam – macam Budaya Politik
Budaya Politik Parokial
Masyarkat tidak menaruh minat terhadap objek – objek politik secarasepenuhnya,
Budaya Politik Subjek
Masyaraktat berkedudukan sebagai kaula, sebagai pengikut pemerintahan yang posisinya cenderung pasif dan menganggap dirinya tidak berdaya mempengaruhi atau merubah sistem politik
Budaya Politik Partisipan
Merupakan budaya politik yang ideal karena kesadaran dan minat masyarakat dalam politik sangat tinggi dan berpartisipasi dalam budaya politik

Bentuk – bentuk Partisipasi Politik
Kegiatan Pemilihan
Kegiatan yang mencakup memeberikan suara, sumbangan untuk kampaye, bekerja dalam suatu pemilihan, mencari dukungan bagi para calon, atau melakukan tindakan yang bertujuan memepengaruhi hasil proses pemilihan
Lobbiying
Upaya perorangan atau kelompok untuk menghubungi pejabat pemerintah dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan mereka mengenai persoalan – persoalan yang menyangkut sejumlah besar orang
Kegiatan Organisasi
Partisipasi sebagai anggota atau pejabat dalam suatu organisasi dengan tujuan utamanya untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan oleh pemerintah
Mencari Koneksi
Tindakan perorangan yang ditujukan terhadap pejabat pemerintah dengan maksud memeperoleh manfaat yang hanya dirasakan oleh perorangan atau beberapa orang saja
Tindakan Kekerasan
Upaya untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah dengan jalan menimbulkan kerugian fisik terhadap pejabat pemerintah atau harta benda

Macam – macam Demokrasi
Berdasarkan titik berat perhatiannya
a. Demokrasi Formal
Demokrasi yang menjunjung persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan adalam bidang ekonomi. Demokrasi ini dianut oleh negara Liberal
b. Demokrasi Material
Demokrasi yang dititik beratkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan, bahkan dihilangkan. Demokrasi ini dianut oleh negara Komunis
c. Demokrasi gabungan
Demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari bentuk formal dan material . Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara non blok
Berdasarkan Ideologi
a. Demokrasi Konstitusuional
Demokrasi yang didasarkan pada kebebasan individualisme
b. Demokrasi Rakyat
Demokrasi yang didasarkan pada paham marxisme komunisme ( tidak mengenal kelas sosial )

Berdasarkan Proses penyaluran kehendak Rakyat
a. Demokrasi langsung
Demokrasi yang mengikut sertakan masyaraktnya dalam pengambilan keputusan / kebijakan umum negara secara langsung
b. Demokrasi tidak langsung
Demikrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan

Prinsip – prinsip Demokrasi
v Menyelesaiakan permasalahan dengan damai dan melembaga
v Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
v Membatasi pemekaian kekerasan secara minimum
v Mengakui dan menganggap wajar keanekaragaman
v Menjamin tegaknya keadilan
Ciri – ciri masyarakat Madani
Menurut AS Hikam
Kesukarelaan
Tidak ada paksaan , namun mempunyai komitmen bersama untuk mewujudkan cita – cita bersama
Keswasembadaan
Setiap anggota mempunyai hargadiri yang tinggi, kemandirian yang kuat tanpa menggantungkan pada negara atau organisasi lainnya
Kemandirian
Kemandirian yang cukup tinggi dari individu dan kelompok dalam bermasyarakat
Keterkaitan pada nilai – nilai hukum
Masyarakat yang berdasarkan hukum bukan pada kekuasaan

Prinsip – prinsi Demokrasi Pncasila
Demokrasi yang berketuhanan Yang Maha Esa
Demokrasi dengan kecerdasan
Demokrasi yang berkedaulatan Rakyat
Demokrasi dengan Rule of Low
Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara
Demokrasi dengan hak asasi manusia
Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
Demokrasi dengan Otonomi Daerah
Demokrasi dengan kemakmuran
Demokrasi yang berkeadilan sosial














Pengertian Keadilan
Hak seseorang untuk mendapatkan sesuatu hal yang menjadi haknya dari orang lain

Macam – macam Keadilan
Menurut Aristoteles
a. Keadilan Distributuf
Keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya
b. Keadilan Komulatif
Keadilan yang berhubungan dengan prinsip persamaan hak dan kewajiban yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa – jasa perseorangan
c. Keadilan Kodrat Alam
Keadilan yang bersumber pada hukum alam
d. Keadilan Konvensional
Keadilan yang mengikat warga negara sebab keadilan itu ditetapkan melalui kekuasaan khusus
e. Keadilan menurut teori perbaikan
Keadilan yang didasarkan pada upaya seseorang untuk memulihkan nama baik orang lain yang sudah tercemar
Keadilan menurut Plato
1. Keadilan Moral
Perbuatan dikatakan adil apabila telah mampu memberikan perilaku yang seimbang antara hak dan kewajiban
2. Keadilan Prosedural
Perbuatan dikatakan adil apabila telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan

Dampak Pemerintaha yang tidak Trasparan
1. Masyarakat dan Pers cenderung pasif dan tidak kritis
2. masyarakat tidak berdaya dan terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin
3. pemerintah cenderung bertindak otoriter
4. Masyarakat mempunyai posisi tawar yang lemah dan lebih banyak hidup dalam ketakutan dan tekanan

Pengertian HAM
Seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai mahluk Tuhan YME yang merupakan anugerah yang perlu dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara.
Macam – macam HAM
Menurut Aristoteles
Hak kemerdekaan atas dirinya sendiri
Hak kemerdekaan beragama
Hak kemerdekaan berkumpul
Hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang – wenanang
Hak kemerdekaan pemikiran dan Pers






Pengertian Hubungan Internasional menurut para ahli
Resta :
Hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut
Charles A Mc Clelland
Studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi masyarakat
Warsito Sunaryo
Interaksi antara jenis kesatuan – kesatuan sosial tertentu termasuk keadan relevan yang mengelilingi interaksi
Komponen yang harus ada dalam hubungan internasional :
v Politik Internasional
v Studi tentang peristiwa Internasional
v Hukum Internansional
v Organisasi administrasi Internasional

Tahap – tahap perjanjian Internasional
Ø Perundingan
Ø Penandatanganan
Ø Pengesahan

Tingkatan – tingkatan Diplomatik
Duta besar berkuasa penuh
Tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa
Duta
Wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan persoalan kedua negara , duta harus berkonsultasi dengan pemerintahannya
Menteri Residen
Seorang Menteri Residen dianggap bukan wakil pribadi kepala negara, dia hanya mengurus urusan negara dan tidak berhak mengadalan pertemuan dengan kepala negara dimana dia bertugas

Kuasa Usaha
Kuasa negara tidak diperbantukan kepada kepala negara dibedakan menjadi :
Kuasa Usaha tetap : menjabat kepala dari suatu kepala perwakilan
Kuasa Usaha Sementara : yang melaksanakan pekerjaan kepala perwakilan, ketika pejabat yang bersangkutan belum tahu atau tidak berada ditempat
Atase – atase : adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terbagi menjadi 2.
1. Atase Pertahanan
2. Atase Teknik






Macam hukum Internasional
Hukum Internasional Perdata : hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas – batas negara
Hukum Internasional Publik : hukum yang mengatur hubungan antar negara satu dan negara lain dalam hubungan internasional
Subjek Hukum Internasional
Negara yang merdeka dan berdaulat
Tahta Suci Vatikan
Palang Merah Internasional
Organisasi Internasional
Orang – perorangan
Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa

Pengertian Pers
Pers dalam arti sempit
Hanya terbatas pada surat – surat kabar harian , mingguan dan majalah
Pers dalam arti luas
Selain surat kabar, majalah danjuga termasuk radio, televisi dan Film
Fungsi Pers
memberikan informasi
memeberikan informasi kepada masyarakat melalui tulisan – tulisan di setiap edisi
mendidik
mendidik masyarakat dalam berbangsa dan bernegara
memberikoan kontrol
melaksanakan memberikan kontrol sosial yang bersifat membangun bagi masyarakat
menghubungkan atau menjebatani
penguhubung antara masyarakat dan pememrintah,
memberikan hiburan
dapat menghibur masyarakat dari cerita – derita dan hal – hal yang lucu


Menurut Undang – undang No. 40 tahun 1999 peranan Pers Nasional adalah :
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
menegakkan nilai – nilai demokrasi , mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia serta menghormati kebhenakaan
mengembangakan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dab benar
melakukan pengawasan, kritik dan saran terhadap hal – hal yang berkaiatan dengan kepentingan umum
memeperjuangkan keadilan dan kebenaran

Perkembangan Pers di Indonesia
Tahap awal Pertumbuhan
Masa pergerakan nasional atau penjajahan
Masa Revolusi atau perang kemerdekaan
Masa pemerintahan orde lama
Masa pemerintahan orde baru
Masa pemerintahan setelah orde baru


Kode Etik Pers
Akurasi
Pers wajib menempatkan kepentingan publik diatas kepentingan individual
Tidak menerbitkan informasi yang kurang akurat,menyesatkan
Wajib membedakan antara komentar, dugaan dan fakta
Privasi
· Menerbitkan hal – hal seseorang tanpa ijin dari seseorang
· Penggunaan kamera untuk memotret seseorang tanpa seijin yang bersangkutan
Pornografi
· Pers tidak menyiarkan informasi dan produk visual yang diketahui menghina atau melecehkan perempuan
Diskriminasi
· Pers menghindari prasangka atau sikap seseorang berdasarkan Ras, warna kulit, agama dan lain – lain
· Pers menghindari penulisan yang mendetail tentang Ras seseorang
Liputan Kriminalitas
· Pers mengindari identitas seseorang yang dituduh atau tersangka yang melakukan kejahatan
· Pers tidak boleh mengidentifikasi anak dibawah umur terlibat dalam kasus serangan seksualitas baik sebagai korban maupun sebagai saksi
Cara – cara yang tidak dibenarkan
· Tidak memperoleh informasi atau gambar melalui cara – cara yang tidak dibenarkan
· Dokumen atau foto hanya boleh diambil dengan seijin pemiliknya
Sumber rahasia
· Pers memiliki kewajiban moral untuk melindungi sumber – sumber informasi rahasia atau konfideransni
Hak Jawab dan bantahan
· Hak jawab atas berita yang tidak akurat harus dihormati
· Kesalahan dan ketidak akuratan wajib segera dikoreksi dan sanggahan wajib diterbitkan segera
Contoh Penyalahgunaan Pers
1. Penyiaran berita atau informasi yang tidak memenuhi kode etik jurnalistik
2. Peradilan oleh Pers
3. Membentuk opini yang menyesatkan
4. Bentuk tulisan atau siaran yang bersifat Provokatif
5. Pelanggaran terhadap ketentuan undang – undang hukum pidana
· Delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
· Delik Penyebaran Kebencian
· Delik Penghinaan Agama
· Delik Kesusilaan dan Pornografis
· Iklan yang menipu

Dampak penyalahgunaan kebebasan Pers
Bagi kepentingan Pribadi
Bagi Kepentingan Masyarakat
Bagi Kepentingan Negara
· Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan berkurang karena tidak percaya terdadap pemerintah
· Kepercayaan luar negeri luntur

Pengertian Globalisasi
Proses dimana hubungan sosial dan saling ketergantungan antarnegara dan antar manusia di dunia semakin besar.
Aspek Globalisasi
Aspek Ekonomi
Mengacu makin menyatunya unit – unit ekonomi di dunia kedalam satu unit ekonomi dunia
Aspek Kebudayaan dan Keagamaan
Gagasan – gagasan baru yang datang diseluruh dunia terutama di negara maju yang berangsur – angsur mengubah pola gagasan budaya dan agama asli suatu bangsa
Aspek Teknologi
Adanya perkembangan teknologi informasi yang pada akhirnya menyatukan dunia menjadi sebuah tempat tanpa batas
Aspek Demografi
Perpindahan manusia yang berlaku sehingga mengubah pola demografi sebuah negara

Pancasila sebagai Ideologi Negara
Nilai – nulai yang terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita – cita normatif penyelenggaraan bernegara.
Pancasila sebagai Ideologi terbuka maksudnya :
Merupakan suatu pemikiran yang terbuka yang mempunyai ciri – ciri :
1. nilai – nilai dan cita – citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari moral , budaya masyarakat itu sendiri
2. dasarnya bukan keyakinan ideologi sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dan konsensus masyarakat tersebut
3. nilai – nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional

Fungsi Pokok Pancasila
Sebagai Jiwa bangsa Indonesia melekat erat pada kehidupan bangsa indonesia
Kepribadian bangsa indonesia sikap mental, tingkah laku
pandangan hidup bangsa indonesia ; sebagai penunjuk penuntun, dan pegangan hidup
Falsafah hidup : diyakini kebenarannya
Perjanjian luhur rakyat indonesia : telah disepakati dan disetujui oleh rakyat indonesia
Cita – cita dan tujuan bangsa indonesia mencapai masyarakat yang adil dan makmur
Dasar negara : dasar pedoman dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negaralandasan idiil mengenai landasan GBHN

Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila:
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta
Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab
Kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntunan hati nurani dengan memperlakukannya sebagai mana mestinya
Nilai Persatuan Indonesia
Usaha kearah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membiana rasa nasionalisme dalam negara kesatuan RI
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan
Suatu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dengan caramusyawarah untuk mufakat melalui lembaga perwakilan rakyat
Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Sebagai dasar dan dan tujuan yakni tercapainya masyarakat indonesia yang adil dan makmur secara lahiriyah dan batiniayah
Menurut Noto Somarsono : nilai ada tiga macam
Nilai Materiil : sesuatu yang berguna bagi manusia
Nilai vital : sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan
Nilai kerohanian yang dibedakan menjadi 4 macam :
Ø Nilai kebenaran yang bersumber pada akal pikiran manusia ( rasio , budi, cipta )
Ø Nilai estetika : bersumber pada rasa manusia
Ø Nilai kebaikan atau nilai moral : bersumber pada kehendak keras , karsa, hati nurani manusia
Ø Nilai religius : bersifat mutlak bersumber pada keyakinan manusia
Dalam filsafat Pancasila juga disebutkan ada tiga nilai
Nilai dasar : nilai yang mendasari nilai instrumental . yaitu asas – asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat sdikit banyak mutlak
Nilai instrumental : nilai sebagai pelaksanaan umum dari nilai dasar.umumnya berbentuk norma sosial , dan norma hukum.
Nilai Pralsis : nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyatan
Etika kehidupan berbangsa meliputi :
etika sosial dan budaya : etika yang bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai dan tolong menolong diantara sesama
etika pemerintahan dan politik : mewujudkan pemerintahan yang bersih , efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, dan rasa tanggungjawab , tanggap akan aspirasi masyarakat, menghargai perbedaan.

Tugas :
Buatlah Soal Pilihan Ganda 20 Soal dan kunci jawabanya dikumpulkan di kertas Folio.

Selamat mengerjakan

























.
.


















LATIHAN SOAL
1. Unsur pokok terbentuknya suatu negara meliputu wilayah, Penduduk dan Pemerintahan yang berdaulat disebut unsur ....
a. Deklarati
b. Konstitutif
c. Konstituendum
d. Konsederan
e. Kewarganegaraan
2. Orang yang bertempat tinggal, atau menetap dalam suatu negara disebut....
a. Warga negara
b. Masyarakat
c. Penduduk
d. Bukan Penduduk
e. Bukan warga negara
3. Seseorang menjadi warga negara berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya adalah menganut sistem ....
a. Ius sanguinis
b. Ius Soli
c. Konstitusi
d. Naturalisasi
e. Gabungan
4. Proses hukum yang menyebutkan seseorag memperoleh kewarganegaraan dari negara lain disebut ....
a. Ius sanguinis
b. Ius Soli
c. Konstitusi
d. Naturalisasi
e. Gabungan
5. Yang dimaksud dengan stelsel aktif adalah
a. seseorang harus melakukantindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara
b. seseorang menjadi warga negara berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya
c. kewarganegaraan seseorang ditentukan dimana ia dilahirkan
d. seseorang tanpa melakukan tindakan hukum langsung menjadi warga negara yang ditempati
e. proses hukum yang menyebabkan seseorang menjadi warga negara yang bersangkutan
6. Dalam Undang – Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang kewarganegaraan Indonesia termuat pada pasal ....
a. Pasal 25 ayat 3
b. Pasal 26
c. Pasal 27 ayat 1
d. Pasal 29 ayat 1 dan 2
e. Pasal 31 ayat 1
7. Berdasarkan tempat berlakunya hukum terbagi menjadi ....
a. Hukum undang – undang dan Hukum Traktat
b. Hukum Tertulis dan tidak tertulis
c. Hukum Nasional, Hukum asing dan hukum Gereja
d. Hukum Ius Cunstituendum dan hukum Ius Constitutum
e. Hukum Alam dan Hukum Publik

8. Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dan daerah tertentu didebut ....
a. Hukum Nasional
b. Hukum Publik
c. Hukum Tertulis
d. Hukum Ius Constituendum
e. Hukum Ius Constitutum



NAMA : ……………………………
Kelasa\ : ……………………………




9. Hukum yang diharapkan akan berlaku dimasa yang akan datang disebut hukum....
a. Hukum Nasional
b. Hukum Publik
c. Hukum Internasional
d. Hukum Ius Constituendum
e. Hukum Ius Constitutum
10. Hukum yang mengatur hubungan perseorangan yang menitikberatkan pada kepentingan perseorangan disebut hukum ....
a. Hukum objektif
b. Hujum Publik
c. Hukum Parokial
d. Hukum Subjektif
e. Hukum Prifat
11. Hukuim yang mengatur hubungan perseorangan atau lebih yang berlaku umum disebut hukum....
a. Hukum objektif
b. Hujum Publik
c. Hukum Parokial
d. Hukum Konstitusi
e. Hukum Prifat
12. Kumpulan peraturaan yang menetapkan dan mengatur pemerintahan adalah pengertian dari....
a. Hukum objektif
b. Undang - Undang
c. Peraturan Pemerintah
d. Konstitusi dalam arti sempit
e. Budaya Politi
13. Masyarakat berkedudukan sebagai kaula, sebagai pengikut pemerintah yang posisinya cenderung pasif dan menganggap dirinya tidak berdaya mempengaruhi atau merubah sistem politik adalah pengertian dari ....
a. Budaya Politik Subjektif
b. Budaya Politik Partisipan
c. Politik Publik
d. Konstitusi
e. Budaya Politik
14. Upaya perorangan atau kelompok untuk menghubungi pejabat pemerintah dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan mereka mengenai persoalan – persoalan yang menyangkut sejumlah besar orang desebut ....
a. Lobbiying
b. Mencari Koneksi
c. Parokial
d. Kegiatan Organisasi
e. Tindakan Organisasi
15. Tindakan perseorangan yang ditujukan terhadap pejabat pemerintah dengan maksud memperoleh manfaat yang hanya dirasakan oleh perseorangan atau beberapa orang saja disebut....
a. Lobbiying
b. Mencari Koneksi
c. Parokial
d. Kegiatan Organisasi
e. Tindakan Organisasi






16. Demokrasi yang menjunjung persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi adalah pengertian Demokrasi ....
a. Demokrasi Formal
b. Demokrasi Material
c. Demokrasi Gabungan
d. Demokrasi Konstitusional
e. Demokrasi Rakyat
17. Demokrasi yang didasarkan pada kebebasan individualisme adalah demokrasi....
a. Demokrasi Formal
b. Demokrasi Material
c. Demokrasi Gabungan
d. Demokrasi Konstitusional
e. Demokrasi Rakyat
18. Demokrasi yang menitikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan bahlkan dihilangkan adalah demokrasi ....
a. Demokrasi Formal
b. Demokrasi Material
c. Demokrasi Gabungan
d. Demokrasi Konstitusional
e. Demokrasi Rakyat
19. Demokrasi yang didasarkan pada paham marxisme komunisme ( tidak mengenal kelas sosial ) adalah demokrasi ....
a. Demokrasi Formal
b. Demokrasi Material
c. Demokrasi Gabungan
d. Demokrasi Konstitusional
e. Demokrasi Rakyat
20. Keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya merupakan pengertian keadilan ....
a. Keadilan Distributif
b. Keadilan Komulatif
c. Keadilan Kodrat Alam
d. Keadilan Konvensional
e. Keadilan Prosedural
21. Keadilan yang mengikat warga negara sebab keadilan itu ditetapka melalui kekuasaan khusus adalah keadilan ....
a. Keadilan Distributif
b. Keadilan Komulatif
c. Keadilan Kodrat Alam
d. Keadilan Konvensional
e. Keadilan Prosedural
22. Yang dimaksud dengan Keadilan Kodrat Alam adalah ....
a. Keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya merupakan pengertian keadilan
b. Keadilan yang mengikat warga negara sebab keadilan itu ditetapka melalui kekuasaan khusus adalah keadilan
c. Keadilan yang bersumber pada hukum alam
d. Keadilan yang berhubungan dengan manusia dan sang penciptanya
e. Keadilan yang mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tatanan yang telah ditetapkan







23. Keadilan Prosedural adalah ....
Keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya merupakan pengertian keadilan
Keadilan yang mengikat warga negara sebab keadilan itu ditetapka melalui kekuasaan khusus adalah keadilan
Keadilan yang bersumber pada hukum alam
Keadilan yang berhubungan dengan manusia dan sang penciptanya
Keadilan yang mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan
24. Salah satu Komponen yang harus ada dalam hubungan internasional adalah....
a. Politik Internasional
b. Hubungan luar negeri
c. Konsultan
d. Duta Besar
e. Ekspor Impor
25. Yang mengurusi urusan negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana dia bertugas sebagai diplomatik adalah ....
a. Duta Besar
b. Konsultan
c. Duta
d. Atase
e. Menteri Residen
26. Tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa adalah ....
a. Duta Besar
b. Konsultan
c. Duta
d. Atase
e. Menteri Residen
27. Urutan Tahap - tahap Perjanjian Internasional adalah....
a. Perundingan – Penandatanganan – Pengesahan
b. Pertemuan – Pengesahan – Pelaksanaan
c. Penandatanganan – Pengesahan – Pelaksanaan
d. Pertemuan – Pengesahan – Rencana pelaksanaan
e. Perundingan - Pengesahan – Penandatanganan
28. Salah satu subjek hukum Internasional adalah ....
a. Orang perorangan
b. Organisasi politik
c. Lembaga masyarakat
d. Organisasi sosial
e. Ekpor Impor Barang
29. Penggunaan kamera untuk memotret seseorang tanpa seijin yang bersangkutan merupakan kode etik Pers yang disebut ....
a. Akurasi
b. Privasi
c. Pornografi
d. Diskriminasi
e. Sumber Rahasia
30. Contoh pelanggaran Pers terhadap ketentuan undang – undang hukum pidana adalah ....
a. Pemotretan seseorang tanpa ijin yang bersangkutan
b. Menyiarkan informasi yang salah
c. Delik Penghinaan Agama
d. Memberitakan Kriminal dibawah umur
e. Berita kurang akurat







Selamat Mengerjakan